Persyaratan

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan;dan

b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Penjelasan

a. OA mengisi F-1.01;

b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);

c.  OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan

d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.