Persyaratan

a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

b. Fotokopi  dokumen  atau  bukti  Peristiwa KependudukandanPeristiwaPenting;dan

c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

Penjelasan

a.  WNI mengisi F.1.01;

b.  WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);

c.  WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);

d.  WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);

e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;

f.  WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;

g.  Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya