Persyaratan

a. Fotokopi   Dokumen   Perjalanan   Republik Indonesia;

b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;

c. Fotokopi  dokumen  atau   bukti   Peristiwa KependudukandanPeristiwaPenting;dan

d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

Penjelasan

a. WNI mengisi F-1.01;

b. WNImenyerahkan fotokopidokumenperjalanan RepublikIndonesia(paspor/SPLP);

c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);

d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);

e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan

f.  Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya