Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan

a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan

atau kutipan akta perceraian; dan      (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)

b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Penjelasan

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;

c.  Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan

d. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.