Persyaratan
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan
atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Penjelasan
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
d. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.