Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

Persyaratan

a. Fotokopi akta kematian; dan

(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)

b. Fotokopi KK lama

Penjelasan

a. Penduduk mengisi F.1.02;

b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;

c.  Melampirkan fotokopi KKlama;

d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan

e. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.