Persyaratan Pelayanan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan      (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018) b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019) Penjelasan a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta …

Persyaratan Pelayanan

Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

Persyaratan a. Fotokopi   Dokumen   Perjalanan   Republik Indonesia; b. Surat keterangan yang menunjuk domisili; c. Fotokopi  dokumen  atau   bukti   Peristiwa KependudukandanPeristiwaPenting;dan d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018) Penjelasan a. WNI mengisi F-1.01; b. WNImenyerahkan fotokopidokumenperjalanan RepublikIndonesia(paspor/SPLP); c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang); d. WNI …

Persyaratan Pelayanan

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain; b. Fotokopi  dokumen  atau  bukti  Peristiwa KependudukandanPeristiwaPenting;dan c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018) Penjelasan a.  WNI mengisi F.1.01; b.  WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang …