Persyaratan
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa KependudukandanPeristiwaPenting;dan
d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
Penjelasan
a. WNI mengisi F-1.01;
b. WNImenyerahkan fotokopidokumenperjalanan RepublikIndonesia(paspor/SPLP);
c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya