Persyaratan
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan;dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Penjelasan
a. OA mengisi F-1.01;
b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.